Money Laundering sudah tidak asing lagi bagi kita dan menjadi pembahasan dan pembicaraan di kalangan perbankan dan dunia international hingga di buatnya hukum dan peraturan yang standard. Badan International tersebut adalah Financial Action Task Force(FATF) merupakan sebuah badan antar pemerintahan yang membuat kebijakan yang bersifat nasional dan international bertujuan untuk memberantas Money Laundering dan Terrorist Financing
Istilah Money Laundering merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
TAHAPAN MONEY LAUNDERING
- Placement : Penempatan hasil kejahatan pada suatu Bank/tempat tertentu yang diperkirakan aman untuk sementara waktu
- Layering : Kegiatan menghilangkan jejak/ciri-ciri uang hasil kejahatan
- Integration : Penyatuan uang hasil kejahatan yang telah melalui proses layering dalams suatu proses arus keuangan yang sah.
SARANA PENCUCIAN UANG
- Perusahaan Industri
- Real Estate
- Money Changer
- Pasar Modal
- Asuransi
HUKUM DAN PERATURAN
- International Standard - Financial Action Task Force (FATF)
- Regulator dan Peraturan Setempat
- Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Surat Edaran Bank Indonesia No.11/31/DPNP tanggal 30 November 2009 tentang Pedoman Standard Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- PPATK
- Fungsi PPATK Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK Pengawasan terhadap kepatuhan pihak Pelapor Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi TPPU/pidana lain
- Laporan
b.Transaksi Keuangan Tunai
c.Transaksi Keuangan Transfer dana dari dan keluar negeri ( keputusan kepala PPATK)


05.37
Rozani
Posted in: 








7 komentar:
thanks for informasinya ya ....
klo di lihat dari aturannya,seharusnya indonesia sudah bisa menghandle kasus2 ML ini,tapi kenapa masih sering kejadian ya?
Wow ok banget artikelnya
Hi, Nice post! Would you please consider adding a link to my website on your page. Please email me back.
Thanks!
Harry
harry.roger10@gmail.com
sekarang pencucian uang makin sering dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : pena.gunadarma.ac.id/bi-cegah-cuci-uang-via-jasa-non-bank/
salah satu jenis kejahatan yang cukup sulit untuk di tuntaskan
Poskan Komentar